Cari Tahu Soal SPT Pajak

Bagi Anda yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, pemerintah memberikan peraturan agar melaporkan pajak Anda kepada pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak, atau biasa disebut dengan Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini semua sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 yang harus dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia.

SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Massa, berikut penjelasannya seperti yang dilansir dari berbagai sumber.

SPT Tahunan

SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang dilaporkan satu tahun sekali, baik oleh wajib pajak badan atau pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Dan untuk tahun ini, masa pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Pajak Pribadi akan berakhir 31 Maret 2017. Hingga minggu lalu, Direktorat Jenderal Pajak sudah mencatat sudah ada 6,2 juta wajib pajak pribadi yang lapor SPTnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jika terlambat melaporkan SPT tahunannya, maka akan dikenakan denda Rp100.000 bagi wajib pajak pribadi. “Untuk pribadi denda Rp100.000 jika telat lapor, dan untuk badan usaha Rp1 juta. Tapi badan usaha waktu pelaporan sampai 30 April 2017,”.

 SPT MassaSPT Massa

SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen untuk melaporkan pajak badan bulanan. Berikut ini adalah uraian jenis-jenis SPT Masa PPh, tengat waktu pembayaran dan pelaporannya.

SPT Masa PPh merupakan dokumen yang digunakan untuk melapor pajak yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dan dilaporkan pada setiap masa pajak (setiap bulan). Pelaporan dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh lokasi di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat bisa menerima layanan SPT Tahunan jika wp pribadi maupun badan yang diketahui memiliki kelebihan pembayaran.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni pelaporan bisa dilakukan via kantor pos, dan juga secara online atau e-filing dan e-SPT.

Dunia perpajakan dan finansial Anda memang seharusnya untuk diperhatikan secara cermat agar pada masa mendatangnya tidak menimbulkan masalah. Jangan melupakan juga kejelasan sistem finansial pada bisnis Anda, dengan cara menggunakan sistem yang terpercaya agar minim kesalahan data.

Salah satu solusinya dapat dengan menggunakan sistem otomatis komputerisasi, seperti ACCURATE Accounting Software dan bersertifikat Top Brand Indonesia sehingga menjadi favorit banyak pengusaha-pengusaha Indonesia.

More Info -> ACCURATE DESKTOP