Beberapa waktu yang lalu, netizen digemparkan oleh sebuah kicauan berupa tweet dari akun Twiter resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang meminta Anda sebagai wajib pajak untuk melaporkan barang smartphone yang telah dibeli ke dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak. Tentunya keputusan ini menimbulkan pro dan kontra yang tinggi dari masyarakat. Hal tersebut dicetuskan atas dasar momen launchingproduk smartphone keluaran Apple yang mematok harga pada kisaran Rp. 15 juta.

HOT GOSSIP Handphone Kini Masuk SPT Pajak!

Kicauan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memuat bahwa smartphone harus dilaporkan ke dalam surat pelaporan harta tahunan SPT pajak tentu menuai banyak kritik. Menimpali kontroversi yang terjadi di masyarakat tersebut , Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya berkomentar singkat, yaitu meminta para pengkritik untuk membaca aturan pajak yang terkait dengan pelaporan harta dalam SPT.

Jika Anda sebagai warga negara taat pajak menelaah kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014,  aturan tersebut salah satunya menyebutkan mengenai berbagai jenis harta yang harus dilaporkan ke dalam SPT pajak, lengkap dengan nomor kode harta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pun ikut berpendapat, mengenai kontroversi tersebut, bahwa memang harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture dan barang elektronik tentunya harus dilaporkan, kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo pun memiliki pendapat serupa, bahwa handphone masuk dalam harta yang dapat dilaporkan. “Pada dasarnya harta adalah penggunaan penghasilan, selain konsumsi. Apapun yang kita miliki adalah harta, kecuali habis dikonsumsi,” tegas Yustinus Prastowo.

Dia memberi contoh, jika seorang wajib pajak yang merupakan konglomerat dan memiliki harta hingga Rp 1 triliun, bisa jadi tak perlu melaporkan handphone di kolom harta dalam SPT. Sebab secara prinsip material dan rasional, harta itu tidak menonjol pada total pendapatan.

Namun lain cerita dengan Anda wajib pajak yang merupakan karyawan pemula, sangat besar kemungkinan jikahandphone dapat menjadi harta berharga yang tentunya mencerminkan penghasilan. Hal ini dikarenakan kekayaan atau harta merupakan representasi dari income atau penghasilan.

Jika harta tidak mencerminkan penghasilan, dapat menimbulkan pertanyaan, apakah ada penghasilan belum dilaporkan atau sumber hartanya merupakan pinjaman. Jadi, apa Anda deg-degan saat smartphone Anda dilaporkan SPT Tahunan atau merupakan masalah sepele buat Anda? :mrgreen:

accurate online pajak